Permendikbud No. 23 Tahun 2017 : Tentang 5 Hari Sekolah

Tercatat sejak tanggal 12 Juni 2017, Pemerintah telah menetapkan peraturan baru tentang sistem pendidikan Nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan tentang 5 hari sekolah yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2017-2018 ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan program lima hari sekolah dilaksanakan secara bertahap di daerah sesuai dengan kondisi kesiapan dan kemampuan masing-masing.
“Sesuai dengan pasal 9, pelaksanaannya bertahap. Dan sesuai saran dari MUI, akan dilakukan koordinasi dengan Kemenag untuk petunjuk atau pedoman pelaksanaannya,” disampaikan Muhadjir dalam pernyataan pers Kemendikbud, Kamis (15/6/2017).
Muhadjir mengungkapkan penguatan karakter yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Penerapannya akan sangat bervariasi di tiap daerah dan sekolah.
Disebutkan pada ayat 1 Pasal 9 bahwa “dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap“.
“Tidak ada paksaan bagi sekolah untuk melaksanakannya. Sekarang ini sudah ada sekolah percontohan dan kabupaten/kota yang sudah menerapkan. Silakan dilihat penerapannya,” ujar Muhadjir.
© Copyright 2017 kangyosep, All rights Reserved. Written For: kangyosep.com